P. Siantar. BongkarKasusNews.com – Dalam rangka mendukung program nasional eliminasi Tuberkulosis (TBC) dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menyelenggarakan kegiatan skrining TBC melalui pemeriksaan rontgen dada massal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Puskesmas Raya, serta Tirta Medical Center (TMC).
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 07 Oktober 2025, dan dipusatkan di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, didampingi oleh para pejabat struktural dan jajaran Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
Pelaksanaan skrining ini menyasar seluruh populasi WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, dengan jumlah target peserta sebanyak 968 orang, sebagai bagian dari upaya deteksi dini penyakit TBC yang dikenal memiliki potensi penularan tinggi di lingkungan dengan kepadatan tinggi seperti lembaga pemasyarakatan.
Kolaborasi Strategis dalam Penanggulangan TBC
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional penanggulangan TBC yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan RI, dengan fokus khusus pada populasi berisiko tinggi termasuk para WBP. Sebagaimana diketahui, lembaga pemasyarakatan termasuk dalam kategori lokasi dengan kerentanan tinggi terhadap penyebaran penyakit menular seperti TBC, disebabkan oleh keterbatasan ruang dan tingginya interaksi antarindividu dalam ruang tertutup.
Melalui kolaborasi antara instansi pusat dan daerah—yakni Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, dan fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas Raya serta Tirta Medical Center—pemeriksaan rontgen dada dilakukan secara menyeluruh untuk mendeteksi gejala TBC aktif pada WBP.
“Kami menyambut baik sinergi lintas sektor yang terjalin dalam pelaksanaan kegiatan ini. Kesehatan warga binaan adalah tanggung jawab kita bersama, dan deteksi dini seperti ini menjadi langkah penting dalam meminimalisir potensi penularan penyakit di dalam lapas,” ujar Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam keterangannya.
Tindak Lanjut Terhadap Temuan Kasus Positif
Dalam pelaksanaan kegiatan skrining ini, apabila ditemukan WBP yang terindikasi atau terkonfirmasi positif TBC, maka yang bersangkutan akan segera mendapatkan tindak lanjut penanganan medis yang sesuai oleh tim kesehatan gabungan dari Puskesmas Raya dan Tirta Medical Center, bekerja sama dengan tenaga kesehatan Lapas. Penanganan ini meliputi pengobatan secara menyeluruh sesuai standar Kemenkes RI, pemantauan lanjutan, dan isolasi terbatas jika diperlukan, demi mencegah penyebaran lebih lanjut di dalam lapas.
Langkah cepat ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap WBP yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya penyakit menular seperti TBC, mendapatkan perawatan yang layak dan sesuai dengan hak-hak dasar mereka sebagai warga binaan.
Komitmen terhadap Kesehatan WBP
Kegiatan skrining ini merupakan bentuk nyata komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan manusiawi. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat prinsip pemenuhan hak atas layanan kesehatan bagi para WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penanggulangan penyakit menular khususnya TBC di lingkungan lapas dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, sejalan dengan target Indonesia untuk mengeliminasi TBC pada tahun 2030. (Red)