Bongkarkasusnews.com
Cirebon Kota – Rabu (24/9/2025) pukul 16.00 WIB hingga selesai, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif.
Operasi ini dipimpin oleh Unit Sat Resnarkoba dengan melibatkan anggota piket fungsi yang bertugas. Sasaran operasi yakni warung-warung yang diduga masih menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mendatangi sebuah warung milik Sdr. Y yang berlokasi di pinggir Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon. Warung ini diduga kerap menjual minuman keras berbagai jenis kepada masyarakat sekitar.
Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menemukan dan menyita puluhan botol miras. Barang bukti tersebut terdiri dari minuman jenis ciu serta minuman keras bermerek Anggur Orang Tua.
Barang bukti yang diamankan pada kegiatan operasi kali ini puluhan minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut.
Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin resmi. Hal ini disampaikan sebagai upaya pembinaan dan pencegahan agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain menyita barang bukti, kegiatan ini juga bertujuan mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberadaan minuman keras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana maupun keributan di tengah masyarakat.
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota memastikan operasi miras akan terus digelar secara rutin, terutama di titik-titik yang dianggap rawan peredaran minuman keras ilegal. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan, “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penjual minuman keras tanpa izin. Ini merupakan komitmen untuk menjaga kamtibmas tetap aman, dan kami mengajak masyarakat agar melaporkan setiap informasi terkait peredaran miras melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” tegasnya.